Satlantas Polres Pangkep Tegaskan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Terkini 03 May 2026 16:26 2 min read 5 views By Dewan redaksi

Share berita ini

Satlantas Polres Pangkep Tegaskan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Satlantas Polres Pangkep Tegaskan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya   Pangkep – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pang...

Satlantas Polres Pangkep Tegaskan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

 

Pangkep – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkep kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa penggunaan sepeda listrik tidak diperuntukkan di jalan raya. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

 

Dalam materi sosialisasi yang disebarluaskan, dijelaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu seperti jalur khusus sepeda, lingkungan perumahan, kawasan car free day, serta taman atau lokasi wisata. Penggunaan di jalan umum dinilai berisiko tinggi karena tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan bermotor.

 

“Keselamatan adalah prioritas utama. Sepeda listrik tidak dirancang untuk digunakan di jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” demikian pesan yang disampaikan Satlantas Polres Pangkep.

 

Larangan ini merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:

 

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik

 

Peraturan Perhubungan terkait Pengoperasian Kendaraan Listrik

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Selain itu, sejumlah alasan utama pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya antara lain:

 

Tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan bermotor

 

Kecepatan rendah yang dapat mengganggu arus lalu lintas

 

Berpotensi menyebabkan kecelakaan

 

Tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai kendaraan non-jalan raya

 

Satlantas juga mengingatkan bagi pengguna sepeda listrik agar tetap mematuhi aturan keselamatan, seperti menggunakan helm, tidak berboncengan lebih dari satu orang, serta menghindari penggunaan ponsel saat berkendara.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penggunaan sepeda listrik di tempat yang tepat, demi terciptanya keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pangkep.

 

*Dewan redaksi*

Pemburu Berita Sul-Sel

Recent Articles

Popular Articles