Satlantas Polres Pangkep Tegaskan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Satlantas Polres Pangkep Tegaskan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Pangkep – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkep kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa penggunaan sepeda listrik tidak diperuntukkan di jalan raya. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
Dalam materi sosialisasi yang disebarluaskan, dijelaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu seperti jalur khusus sepeda, lingkungan perumahan, kawasan car free day, serta taman atau lokasi wisata. Penggunaan di jalan umum dinilai berisiko tinggi karena tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan bermotor.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Sepeda listrik tidak dirancang untuk digunakan di jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” demikian pesan yang disampaikan Satlantas Polres Pangkep.
Larangan ini merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik
Peraturan Perhubungan terkait Pengoperasian Kendaraan Listrik
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Selain itu, sejumlah alasan utama pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya antara lain:
Tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan bermotor
Kecepatan rendah yang dapat mengganggu arus lalu lintas
Berpotensi menyebabkan kecelakaan
Tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai kendaraan non-jalan raya
Satlantas juga mengingatkan bagi pengguna sepeda listrik agar tetap mematuhi aturan keselamatan, seperti menggunakan helm, tidak berboncengan lebih dari satu orang, serta menghindari penggunaan ponsel saat berkendara.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penggunaan sepeda listrik di tempat yang tepat, demi terciptanya keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pangkep.
*Dewan redaksi*
Related Articles