Polsek Bontoala Keluarkan Himbauan Tegas Larang Penggunaan Knalpot Racing/Brong

TNI POLRI 31 Aug 2026 20:12 2 min read 65 views By M Suardi

Share berita ini

Polsek Bontoala Keluarkan Himbauan Tegas Larang Penggunaan Knalpot Racing/Brong
"Kami berharap masyarakat Bontoala dapat berpartisipasi aktif menjaga lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif demi kepentingan bersama."

MAKASSAR – Menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, Polsek Bontoala menyebarkan himbauan kamtibmas yang melarang keras penggunaan knalpot racing atau brong di wilayah hukumnya, Selasa (1/9/2026).

 

Kapolsek Bontoala, Kompol H. Abdul Samad, SH.,MM., menegaskan bahwa penggunaan knalpot berisik menimbulkan gangguan luas bagi warga. "Satu knalpot brong, seribu gangguan," ujarnya. Suara bising mengganggu ketenangan warga, memicu keributan, mengganggu istirahat anak-anak dan pelajar, serta melanggar aturan lalu lintas.

 

Dasar Hukum dan Sanksi

Larangan ini berlandaskan peraturan perundang-undangan:

 

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1): Pengemudi yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.

2. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 47 ayat (1): Penggunaan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang menimbulkan suara bising melanggar aturan, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.

 

Ajakan Masyarakat

Polsek Bontoala mengajak seluruh warga dan pengendara untuk:

✅ Menggunakan knalpot standar pabrik;

✅ Menghormati kenyamanan orang lain;

✅ Mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi hukum;

✅ Bersama kepolisian membangun keamanan dan ketertiban.

 

Kami berharap masyarakat Bontoala dapat berpartisipasi aktif menjaga lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif demi kepentingan bersama.

 

Humas Polsek Bontoala

Polsek Bontoala

 

Editor

M. Suardi

Pemburu Berita Sul-Sel