DPRD Wajo Terima Aspirasi Warga Keera, Persoalan Lahan 1.934 Hektare Diminta Segera Dibahas
WAJO, Pemburuberita sul-sel— DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi masyarakat Kecamatan Keera terkait kejelasan status hukum dan penguasaan lahan seluas kurang lebih 1.934 hektare yang berada di Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Senin (24/8/2026).
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh anggota DPRD Wajo, H. Risman Lukman, Asrijaya A. Latief, dan Andi Alauddin Palaguna, di Kantor DPRD Kabupaten Wajo.

Ketua Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan, Jumardi, yang hadir mewakili masyarakat, menyampaikan bahwa masyarakat meminta DPRD Wajo memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut kesepakatan bersama antara masyarakat dan PTPN XIV Keera yang dibuat pada 30 April 2013.
Menurut Jumardi, RDPU dinilai penting agar seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif.
Masyarakat mengusulkan agar RDPU menghadirkan Pemerintah Kabupaten Wajo, PTPN XIV, Kantor Pertanahan/BPN Wajo, Pemerintah Kecamatan Keera, Pemerintah Desa Ciromanie, mantan kepala desa, serta masyarakat yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.

«“Kami meminta adanya transparansi terkait sejauh mana proses pelepasan lahan dari PTPN XIV kepada Pemerintah Kabupaten Wajo telah berjalan,” kata Jumardi.»
Menanggapi aspirasi tersebut, H. Risman Lukman mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo.
«“Kami yang ditugaskan menerima aspirasi hari ini akan segera menyampaikan hal ini kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo. Kami mengupayakan agar RDPU yang diminta masyarakat dapat diagendakan secepatnya,” ujar Risman Lukman.»
Sementara itu, anggota DPRD Wajo Asrijaya A. Latief mendorong agar penyelesaian persoalan lahan dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Ia juga mengusulkan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, DPRD, BPN, dan perwakilan masyarakat. Tim tersebut diharapkan dapat mengawal proses penyelesaian persoalan lahan secara bersama-sama.
«“Tim bersama ini nantinya menjadi wadah resmi untuk mengawal seluruh proses penyelesaian persoalan lahan ini hingga tuntas dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Asrijaya.»
DPRD Wajo memastikan aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan.
Dengan adanya RDPU dan usulan pembentukan tim bersama, masyarakat berharap persoalan lahan seluas kurang lebih 1.934 hektare di Desa Ciromanie dapat segera memperoleh kejelasan, baik terkait status hukum, proses pelepasan lahan, maupun penguasaannya.
Reporter
Moh. Qezar
Editor
M. Suardi
Related Articles