Terkini Breaking Featured

Kerukunan Pemuda Gowa Gelar Aksi Damai di RS Muhammadiyah Gowa, Manajemen Minta Waktu untuk Klarifikasi Resmi

Share berita ini
Kerukunan Pemuda Gowa Gelar Aksi Damai di RS Muhammadiyah Gowa, Manajemen Minta Waktu untuk Klarifikasi Resmi
Kerukunan Pemuda Gowa Gelar Aksi Damai di RS Muhammadiyah Gowa, Manajemen Minta Waktu untuk Klarifikasi Resmi
"Pers bukan musuh rumah sakit. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami meminta klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Yedi Situru.

GOWA – Kerukunan Pemuda Gowa bersama unsur mahasiswa, Pemuda Bontomarannu, organisasi masyarakat, dan insan pers menggelar aksi damai di depan RS Muhammadiyah Gowa. Senin (20/7/2026)

sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan pelayanan yang menjadi perhatian publik.

Aksi tersebut dipicu oleh adanya dugaan permintaan pembayaran biaya layanan umum sebesar Rp7.000.000 kepada seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas yang disebut masih dalam proses penjaminan oleh Jasa Raharja. Selain itu, massa juga menyoroti dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik ketika sejumlah awak media berupaya meminta informasi dan klarifikasi dari pihak rumah sakit.

Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik harus mengedepankan nilai kemanusiaan, profesionalisme, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Pemburu Berita Sulsel dan SidikHukum.com, Yedi Situru, menyatakan bahwa pihaknya mengecam apabila benar terjadi tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

"Pers bukan musuh rumah sakit. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami meminta klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Yedi Situru.

Selain menyuarakan persoalan tersebut, massa juga meminta DPRD Kabupaten Gowa menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pelayanan yang menjadi sorotan publik.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan kepada manajemen RS Muhammadiyah Gowa, yaitu:

* Memberikan klarifikasi resmi       kepada publik.

* Melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan rumah sakit.

* Melaksanakan pemeriksaan internal atas dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

* Menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka kepada masyarakat.

Aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan sempat terjadi ketegangan antara massa dengan petugas keamanan. Namun situasi tetap kondusif hingga akhirnya perwakilan massa diterima berdialog oleh pihak manajemen rumah sakit.

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menjelaskan bahwa Direktur RS Muhammadiyah Gowa belum dapat menemui massa karena terjebak kemacetan dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Pihak manajemen juga meminta waktu hingga pekan ini, terhitung sejak pelaksanaan aksi pada 20 Juli 2026, untuk menyusun dan menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik terkait berbagai persoalan yang disampaikan oleh massa.

Kerukunan Pemuda Gowa menghormati permintaan tersebut dan memberikan kesempatan kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan penjelasan sesuai waktu yang telah diminta.

Usai menyampaikan aspirasi di RS Muhammadiyah Gowa, massa melanjutkan aksi ke DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk upaya mendorong pengawasan terhadap pelayanan publik di sektor kesehatan.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Gowa memiliki kewenangan melakukan fungsi pengawasan sehingga diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam aksi di DPRD Kabupaten Gowa, massa membawa sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Meminta DPRD Kabupaten Gowa memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

2. Mendorong pembentukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan secara terbuka.

3. Meminta DPRD meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Gowa.

4. Mendorong Pemerintah Kabupaten Gowa memperkuat pembinaan dan evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit demi menjamin hak-hak masyarakat.

Kerukunan Pemuda Gowa menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, SidikHukum.com menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Apabila klarifikasi resmi dari manajemen RS Muhammadiyah Gowa telah disampaikan, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

 

 

Peliputan

Tim pemburuberita SUL-SEL

Editor

M. Suardi