Terkini Breaking Featured

Insiden Intimidasi Jurnalis di Gowa: Lagi-Lagi Media Pers Ditekan, Jurnalis: “Kami Dilindungi Undang-Undang Pers”

Share berita ini
Insiden Intimidasi Jurnalis di Gowa: Lagi-Lagi Media Pers Ditekan, Jurnalis: “Kami Dilindungi Undang-Undang Pers”
Insiden Intimidasi Jurnalis di Gowa: Lagi-Lagi Media Pers Ditekan, Jurnalis: “Kami Dilindungi Undang-Undang Pers”
“Intimidasi terhadap awak media sama dengan merampas hak rakyat untuk mengetahui informasi. Menyerang jurnalis berarti melawan hukum dan merusak demokrasi.”

GOWA, Pemburuberita sul-sel — Dunia pers di Sulawesi Selatan kembali diguncang insiden perlakuan tidak menyenangkan terhadap awak media. 

Kali ini menyasar Alfian Irma  yang akrab disapa Hendra Susanto  Ketua Media Center CLI, sekaligus Ketua Jurnalis Buserinfo Sulsel/Join Gowa, saat pelaksanaan ajang Gowata Road Race di kawasan Pasar Raya Bontorea, Kabupaten Gowa, Jumat sore, 31 Juli 2026.

 

 

📌 Kronologi Peristiwa

 

Insiden bermula ketika sebuah kendaraan yang diduga mengangkut oknum Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gowa hendak memasuki pintu arena balap saat perlombaan masih berlangsung.

 Demi menjaga keselamatan peserta dan kelancaran acara, panitia yang bertugas di pintu masuk mengarahkan kendaraan tersebut ke area parkir yang telah disiapkan, mengingat lintasan masih digunakan peserta.

 

Namun situasi memanas. Oknum Kadishub Gowa tersebut diduga tidak menerima arahan panitia. Bahkan, saat Alfian Irma berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik, ia justru mendapat perlakuan kasar, lehernya sempat dicekik, diserang dengan siku dan tangan, serta dihujani kata-kata tidak pantas.

Peristiwa itu disaksikan langsung panitia, peserta balap, dan masyarakat yang memadati lokasi acara.

 

 ♂️ Pernyataan Pihak Terkait

 

“Seluruh panitia hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang telah disepakati demi menjaga keselamatan peserta dan kelancaran jalannya event. Sangat disayangkan hal ini terjadi,” ungkap Alfian Irma menyikapi insiden tersebut.

 

Para rekan jurnalis yang mengetahui peristiwa itu menyatakan keprihatinan mendalam dan meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan objektif dan transparan terhadap dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang terjadi.

 

Selain itu, berbagai elemen mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum pejabat yang diduga terlibat. Jika terbukti melakukan tindakan melanggar etika, hukum, serta mencoba membungkam pers, maka harus ada tindak lanjut tegas.

 

⚖️ Pers Dilindungi Undang-Undang

 

Peristiwa ini kembali memunculkan kekhawatiran: awak media masih saja menjadi sasaran intimidasi ketika menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, Pers Indonesia berdiri di bawah perlindungan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya tanpa tekanan, intimidasi, maupun kekerasan.

 

“Intimidasi terhadap awak media sama dengan merampas hak rakyat untuk mengetahui informasi. Menyerang jurnalis berarti melawan hukum dan merusak demokrasi.”

 

Kami mengingatkan seluruh pihak, khususnya pejabat publik: Tugas jurnalis bukan untuk dihalangi, melainkan dihargai. Setiap pelanggaran terhadap kebebasan pers harus ditindaklanjuti secara hukum tanpa pandang bulu, agar tidak terus menjadi budaya menurunkan derajat kemerdekaan berpendapat di daerah kita.

 

Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius Kepolisian, Dewan Pers, serta Pemerintah Kabupaten Gowa — agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban intimidasi hanya karena menjalankan tugas suci untuk masyarakat.

 

⚠️ LAGI-LAGI PERS DIINTIMIDASI DI GOWA

 

📢 “Kami hanya menjalankan tugas! Pers DILINDUNGI UU No.40/1999!”

 

✅ Pemeriksaan objektif

 ✅ Evaluasi pejabat terlibat

 ✅ Jaminan keamanan seluruh awak media

 

Jangan biarkan intimidasi terhadap pers menjadi budaya! 🤝🇮🇩

 

Editor

M. Suardi