Terkini Breaking Featured

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU 74.92106 Kalaserena, Gowa Jadi Sorotan

Share berita ini
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU 74.92106 Kalaserena, Gowa Jadi Sorotan
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU 74.92106 Kalaserena, Gowa Jadi Sorotan
"Masyarakat berharap aparat penegak hukum, PT Pertamina Patra Niaga, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 74.92106 Kalaserena guna memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku."

Menulis

a, Pemburuberita sul-sel.My.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke SPBU 74.92106 Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Senin, (27/07/26) 

Berdasarkan informasi yang dihimpun serta hasil pemantauan di lapangan, SPBU tersebut diduga kerap melayani pengisian BBM bersubsidi jenis solar menggunakan kendaraan roda empat maupun roda enam secara berulang.

 Aktivitas tersebut diduga berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, beredar dugaan adanya koordinasi antara pihak tertentu dengan pengelola SPBU, termasuk seorang manajer yang disebut berinisial J.N. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi serta dapat memicu kelangkaan pasokan solar bersubsidi di wilayah sekitar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, PT Pertamina Patra Niaga, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 74.92106 Kalaserena guna memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.

Redaksi tetap membuka ruang untuk hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Peliputan

Tim pemburuberita sul-sel

Editor

M. Suardi